Sabtu, 18 Desember 2010

BAB IV : Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Terdapat dua pandangan mengenai status perusahaan : Legal-creator yaitu perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum karena itu ada hanya berdasarkan hukum dan Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif. Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya. Anggapan bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh manusia.
Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas dan keuntungan ekonomis adalah ruang lingkup tanggung jawab social. Tetapi ada pendapat yang menentang perlunya tanggung jawab social bagi perusahaan, menurut pendapat ini tujuan perusahaan adalah mendapatkan untung sebesar-besarnya. 

0 komentar:

Posting Komentar